![]() |
Moment: Drone Pembawa Sabu ke Lapas Jelekong. Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kasus penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong menggunakan pesawat nirawak atau drone. Modus ini disebut sebagai cara baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan keterangan tersebut saat mengunjungi Lapas Jelekong untuk mengecek langsung sistem pengamanan serta mencari potensi celah keamanan yang bisa dimanfaatkan pihak luar.
"Sejauh ini, ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkoba ke lapas menggunakan drone. Namun kami masih mendalami keterangan dari pelaku untuk memastikan apakah ini baru terjadi sekali atau sudah berulang," ujar Aldi, Rabu (11/6/2025).
Aldi menjelaskan, pengamanan di Lapas Jelekong tergolong ketat. Seluruh pengunjung wajib menjalani pemeriksaan badan (body checking) dan barang bawaan. Namun, para pelaku tetap berhasil mencari celah dengan menerbangkan drone yang melintasi area lapas, lalu menjatuhkan bungkusan narkoba di titik yang telah disepakati.
“Untungnya petugas sigap. Begitu melihat drone masuk, langsung direkam, diikuti, dan saat barang dijatuhkan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Polisi kini tengah memburu pilot drone yang mengirimkan paket sabu seberat 25 gram kepada warga binaan. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman video milik petugas untuk melacak titik koordinat awal drone diterbangkan.
“Drone itu langsung kabur setelah menjatuhkan barang. Kami sedang menganalisis jangkauan dan jenis drone yang digunakan,” tambah Aldi.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pemesan sabu adalah seorang narapidana bernama Alvi Muhammad (29), warga Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia memesan sabu melalui media sosial dan mengirimkan uang pembayaran kepada pelaku di luar lapas.
“Narkoba itu kemudian dikirim menggunakan drone dan dijatuhkan di area tahanan. Barang tersebut sempat diambil oleh warga binaan bernama Hendra, lalu diserahkan ke Alvi,” ujar Aldi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki keberadaan ponsel yang digunakan oleh Alvi untuk berkomunikasi dan memesan narkoba. Pasalnya, penggunaan ponsel oleh narapidana dilarang keras.
“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal. Di dalam lapas hanya disediakan warung telekomunikasi (wartel) resmi yang bisa digunakan warga binaan untuk menghubungi keluarga,” ungkap Tohari.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Alvi melakukan pemesanan melalui media sosial Instagram. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan internal lapas.
Atas perbuatannya, Alvi terancam hukuman tambahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sumber: Detik
Tags:
VIRAL