![]() |
BERDIRI: Suasana paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Pemkab Kapuas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD setempat, dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/6/2025).
Rapat paripurna yang merupakan bagian dari agenda Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto serta dihadiri para anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Yohanes menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Agenda utama hari ini adalah mendengarkan pidato penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam siklus anggaran daerah,” ujarnya.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam pidatonya menyampaikan ringkasan pelaksanaan APBD 2024, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan seluruh proses pertanggungjawaban berjalan sesuai prinsip good governance.
“Ranperda ini menjadi cerminan atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran publik,” kata Dodo.
Setelah penyampaian dokumen Ranperda, tahapan selanjutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kapuas yang akan memberikan tanggapan awal serta masukan terhadap substansi pertanggungjawaban tersebut. Proses ini menjadi bagian dari upaya penajaman fungsi kontrol legislatif terhadap pelaksanaan APBD.
“Pembahasan lanjutan akan dimulai melalui pemandangan umum fraksi sebelum Ranperda masuk ke tahap pembahasan detail,” tutup Yohanes.
Rapat paripurna ini menjadi penanda bahwa proses tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Kapuas terus berjalan sesuai koridor aturan, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan sinergi kelembagaan.
Penulis: Sugianto