![]() |
BICARA: Ketua Pansus II, H. Jahrian, saat memimpin rapat kerja Pansus - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalsel pada Senin (2/5/2025) ini menyoroti pentingnya payung hukum dalam menjamin ketahanan pangan di daerah.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup layak.
“Ketahanan pangan adalah inti dari kelangsungan hidup banyak orang. Ini menyangkut hak hidup rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, termasuk dari pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga Presiden RI diperlukan agar regulasi ini benar-benar memiliki kekuatan implementatif.
Lebih jauh, Jahrian menyebut bahwa salah satu poin krusial dalam penyusunan raperda ini adalah kejelasan aturan hukum. Hal ini dinilai penting agar kebijakan pangan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar menjadi landasan kuat bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun sistem pangan yang berkelanjutan.
“Awalnya kita pisahkan antara ketahanan pangan dan perlindungan pelaku usaha, tapi akhirnya kita gabungkan. Jadi raperda ini memuat dua aspek sekaligus: menjamin ketahanan pangan dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku industri pangan,” jelasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi regulasi strategis yang mampu memperkuat sistem pangan daerah, dari produksi hingga distribusi, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh stakeholder di sektor tersebut.
Sumber: dprdkalselprov.id