Trending

Cara Cairkan JHT Maksimal Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

 

DIGITAL: Hanya dengan Smartphone kini pekerja sudah bisa mencarikan program JHT di BPJS Ketenagakerjaan mereka - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan maksimal Rp 15 juta, dari yang semula Rp 10 juta.

Dikutip detikFinance dari situs resmi BPJS Kesehatan, kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 lalu. Pencairan JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Penambahan limit atau jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan ini merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan digital.

"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tulis BPJS Ketenagakerjaan.


Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama, yakni tidak perlu menunggu usia 59 tahun. Pencairan dapat dilakukan peserta sebelum memasuki usia pensiun (59 tahun), meskipun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," imbuhnya.

Sedangkan JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan digital kepada para peserta. Layanan yang tersedia meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, lantas bagaimana cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mencairkan Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.
  4. Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik 'selanjutnya'.
  5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.
  6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.
  10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.


Adapun pencairan JHT melalui aplikasi JMO ini hanya bisa dilakukan dengan nominal maksimal Rp 15 juta. Apabila peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik. Semoga bermanfaat!

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama