RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Pemerintah Kota Banjarmasin mencatat tonggak sejarah baru dalam 100 hari kerja Wali Kota H. Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Ananda. Pada Selasa (10/6/2025), DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Regulasi ini menjadikan Banjarmasin sebagai daerah pertama di Kalimantan dan kedua di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus untuk penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
“Dengan perda ini, kita berharap penyelesaian masalah di masyarakat bisa lebih damai dan kekeluargaan, tanpa harus langsung ke jalur hukum,” ujar Wali Kota Yamin.
Perda ini memberi ruang penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan, seperti kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan atau pencurian dalam keluarga, melalui mekanisme mediasi. Setiap kelurahan diwajibkan menyediakan ruang mediasi, dan masyarakat diberi hak membentuk Rumah Mediasi sebagai forum penyelesaian konflik.
Asisten I Setda Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menekankan bahwa keberadaan perda ini tak hanya untuk meredam konflik, tapi juga berkontribusi langsung terhadap iklim investasi.
“Ketika kondisi sosial kondusif, investor lebih percaya diri menanamkan modal. Ini mendukung visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera,” ujarnya.
Langkah progresif ini mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung RI. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Upaya seperti ini sangat membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat budaya damai di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai kota dengan keberagaman tinggi, Banjarmasin kini memposisikan diri sebagai pelopor penyelesaian sengketa secara partisipatif. Mediasi tak lagi sekadar alternatif, tapi menjadi fondasi dalam merawat harmoni sosial.
Penulis: Realita Nugraha