![]() |
BELAJAR: Aktivitas pembelajaran di salah satu sekolah di Indonesia - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan begitu, MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Adapun permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Tiga pemohon individu itu yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga. Sementara itu, Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).
Hasilnya, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan itu berlaku bagi satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Enny menerangkan, dampak dari hal tersebut terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang mengakibatkan peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujarnya.
MK berpendapat, negara memiliki kewajiban konstitusional dalam memastikan tidak adanya siswa yang terhambat memperoleh akses pendidikan dasar hanya sebab faktor ekonomi dan terbatasnya sarana pendidikan dasar.
Sebab itu, Enny mengatakan, frasa "tanpa memungut biaya" bisa menyebabkan perbedaan perlakuan bagi siswa yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri sehingga bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah(negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," pungkasnya.
Sumber: Detik