RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polsek Liang Anggang mengungkap kasus penipuan sepeda motor melalui platform marketplace yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung. Dalam kasus ini, korban bernama Ariansyah mengalami kerugian setelah mentransfer uang pembelian motor kepada pelaku yang ternyata menjalankan aksi dari balik jeruji besi.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban mencari sepeda motor bekas di marketplace dan tertarik pada motor Honda Revo seharga Rp8,5 juta yang ditawarkan oleh akun atas nama Andi.
Setelah negosiasi, harga disepakati di angka Rp6,9 juta dan uang ditransfer ke rekening atas nama Normawati. Namun, saat hendak mengambil motor sesuai arahan pelaku, korban mendapati kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada. Pelaku pun menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Korban sadar telah ditipu setelah pelaku mematikan ponsel dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujar Kompol Imam.
Hasil penyelidikan mengarah pada pemilik rekening, Normawati, yang ternyata hanya dipinjam namanya oleh suaminya seorang narapidana di Lapas Tanjung. Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku utama, Muhammad Amin Siddiq alias Andi, juga seorang napi di lapas yang sama.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online dari dalam lapas,” ungkap Kapolsek.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, dan rekening koran. Meski pelaku masih menjalani hukuman, Polsek Liang Anggang memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan melakukan penahanan ulang usai masa pidana pelaku berakhir.
Atas perbuatannya, Andi terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di dunia maya, khususnya dalam jual beli kendaraan. “Lakukan transaksi secara langsung dan cek fisik barang untuk menghindari potensi tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis: H Faidur