![]() |
BICARA: Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat menyampai pandangan hukum dan kebujakan dalam persidangan kasus UMKM “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, hadir langsung dalam persidangan kasus UMKM “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Kehadiran anggota Kabinet Merah Putih itu bukan sebagai saksi ataupun pihak terkait, melainkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang memberikan pandangan hukum dan kebijakan.
Di hadapan majelis hakim, Maman menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam melindungi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Saya tidak datang untuk membela atau menyalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan hadir bagi mereka yang selama ini berada di lapisan paling rentan dunia usaha,” ujar Maman.
Maman menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan edukatif terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro. Menurutnya, sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama yang diambil oleh aparat penegak hukum.
“Banyak pelaku UMKM kita yang belum tersentuh literasi hukum, keuangan, atau informasi regulasi. Negara semestinya hadir dengan semangat membina, bukan menghukum secara instan,” tegasnya.
Kasus “Mama Khas Banjar” yang menyeret pemiliknya, Firly Norachim, menjadi perhatian nasional setelah usaha oleh-oleh khas Banjarbaru itu dituding melanggar aturan label pangan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Laporan ke Polda Kalsel masuk pada awal Desember 2024, dan hanya berselang tiga hari, toko disegel dan Firly ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya berdampak pada Firly secara pribadi, proses hukum ini mengguncang stabilitas ekonomi keluarga dan karyawan. Sang istri, Ani, mengungkapkan bahwa seluruh pegawai harus dirumahkan karena usaha tak lagi memiliki pemasukan. Bahkan, aset usaha terpaksa dilepas ke bank untuk menutup kewajiban yang menumpuk.
“Kami bertahan dari Desember, tapi Mei ini kami benar-benar sudah tidak sanggup. Ini ujian terberat dalam hidup kami,” tutur Ani beberapa waktu lalu.
Menteri Maman menilai bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi sistem pembinaan UMKM nasional. Ia berkomitmen untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang dinilai menyulitkan pelaku usaha kecil.
“Perkara ini harus menjadi titik balik. Kita butuh sistem hukum dan regulasi yang lebih adil, berpihak pada pertumbuhan UMKM, bukan menjatuhkannya,” pungkas Maman.
Langkah berani Menteri Koperasi dan UKM ini mendapat sorotan publik luas dan memunculkan perdebatan tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan pelaku usaha kecil dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis: H Faidur