![]() |
SERAHKAN SANTUNAN: Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan maut di Banjarmasin -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani KM 5,5, tepatnya di depan Rumah Makan Chikking Dubai, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor atas nama Radiansyah melaju dengan kecepatan tinggi dari arah dalam kota menuju arah luar kota. Diduga karena tidak bisa melakukan pengereman tepat waktu, sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh atas nama GT. Nina Listia Sari. Akibat benturan tersebut, Radiansyah terjatuh ke aspal dan mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ulin untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Sabtu (03/05/2025) Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja bertindak cepat. Petugas dari Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, M. Noor Taufiq, telah mengunjungi rumah ahli waris korban yang beralamat di Jalan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak santunan korban segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa ahli waris korban menerima haknya. Selain itu, Abdillah mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: Jasa Raharja