![]() |
KUATKAN KOLABORASI: Jasa Raharja dan Jampidum bahas percepatan penanganan hukum kecelakaan -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Dalam upaya memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya pada Jumat (23/5/2025) di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama lintas lembaga dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, dengan fokus pada percepatan layanan jaminan dan santunan kepada korban serta penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan.
Harwan juga menegaskan bahwa mandat Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan didasarkan pada dua payung hukum utama: Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.
Di sisi lain, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya kolaboratif tersebut. Menurutnya, kerja sama antarlembaga negara merupakan langkah strategis untuk menciptakan pelayanan yang menyeluruh dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami sangat mendukung sinergi ini sebagai bentuk penguatan tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas. Pendekatan kolaboratif antarinstansi adalah kunci untuk menciptakan sistem yang lebih responsif, adil, dan berpihak pada korban,” ujar Asep.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja terus melakukan inovasi, termasuk melalui digitalisasi proses klaim, integrasi data, dan peningkatan kualitas layanan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jampidum menekankan pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum terhadap peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Dengan sinergi yang semakin erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung, diharapkan mekanisme perlindungan serta proses hukum terhadap korban kecelakaan dapat terlaksana secara cepat, tepat, akuntabel, dan berpijak pada kepentingan publik.
Sumber: Jasa Raharja
Tags:
JASA RAHARJA