![]() |
PENAHANAN: Mantan Bendahara Setda Kapuas inisial E yang ditahan di Rutan Kelas II B Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi - Foto Dok Sugianto |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas berinisial E atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.
Kasi Intel Kejari Kapuas, L. Kosasih, dalam keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Alfian Fahmi dan Shekar, menyampaikan bahwa E telah ditahan di Rutan Kelas II B Kapuas. Selasa (29/4/2025) pukul 16.00 Wib.
“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kosasih menjelaskan bahwa tersangka memanipulasi proses pencairan dengan cara mengatur jumlah transfer yang tidak sesuai permintaan PPTK, kemudian menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka.
“Selama tahun 2023, (E) tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar,” ungkapnya.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas dan dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar akibat praktik tersebut.
“Tersangka E dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kosasih.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Penulis: Sugianto