![]() |
DISKUSI: Komisi III DPRD Provinsi Kalsel saat melakukan monitoring terhadap aktivitas tambang dan reklamasi pascatambang, rabu (26/3/2025) di Kabupaten Tanbu - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring terhadap aktivitas tambang dan reklamasi pascatambang, rabu (26/3/2025) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si.
Dua perusahaan yang menjadi objek monitoring adalah PT Sungai Danau Jaya dan PT Borneo Indobara. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta menilai sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya dalam reklamasi pascatambang.
Dari hasil monitoring, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menilai bahwa aktivitas tambang PT Sungai Danau Jaya sudah cukup baik. Namun, upaya reklamasi pascatambang di perusahaan ini masih perlu ditingkatkan agar lingkungan yang terdampak dapat pulih dengan lebih optimal. Meski demikian, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan PT Sungai Danau Jaya mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD Provinsi Kalsel karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, PT Borneo Indobara mendapat apresiasi karena upaya reklamasi pascatambang yang dinilai cukup baik. Perusahaan ini telah menunjukkan komitmen dalam memulihkan lahan bekas tambang sehingga dapat kembali berfungsi secara ekologis.
Dalam kunjungan ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel diterima oleh Kepala Teknik Tambang PT Borneo Indobara Riadi Simka Pinem.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap menjalankan aktivitas tambang sesuai dengan aturan yang berlaku serta terus berupaya menjaga stabilitas lingkungan," ucap Riadi Simka Pinem.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., menekankan bahwa reklamasi pascatambang adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Ia menegaskan bahwa reklamasi yang baik akan membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan tambang tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pascaoperasi,” ujar Mustaqimah.
“Reklamasi yang baik akan mengembalikan fungsi lahan dan mencegah dampak negatif jangka panjang.” tambah Mustaqimah lagi.
Dengan adanya monitoring ini, DPRD Kalsel berharap seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Sumber: dprdkalselprov.id