Trending

Bejat, Ayah Tiri dan Kakeknya Perkosa Berkali-kali Anak SD di Hulu Sungai Selatan

ASUSILA: Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Seorang bocah perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) diperkosa oleh kakek dan ayah tirinya sendiri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menyampaikan bahwa terungkapnya kelakuan bejat kedua pelaku diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari guru tempat korban bersekolah, Kamis 6 Februari 2025.

"Dari Informasi gurunya, korban mulai mengalami perubahan sifat dan perilaku saat jam pembelajaran di sekolah," kata AKBP Rusdi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (28/4/2025).


Rusdi membeberkan bahwa korban yang berusia 12 tahun itu merupakan siswa berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolah dan selalu mendapatkan nilai yang bagus.

Namun, sejak peristiwa itu terjadi dia menjadi seorang yang pemurung, tempramental, sering melamun, dan tidak mengerjakan sejumlah tugas dari sekolah sehingga terjadi penurunan nilai pembelajaran.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung menjemput sang anak membawa ke rumahnya dan menanyakan perihal perubahan sifat dan perilaku yang telah disampaikan korban.

"Anak korban menangis dan menceritakan kejadian bahwa anak korban telah disetubuhi atau oleh ayah tirinya dan tetangganya yang merupakan suami dari sepupu nenek korban alias kakek korban," terang Rusdi.


Usai menerima laporan, Satreskrim Polres HSS bersama Unit Jatanras dibantu Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro langsung mengamankan ayah tiri korban berinisial ANR (35) dan kakek korban berinisial THD (66) di dua lokasi berbeda yakni di Desa Solan, Kabupaten Tabalong dan HSS, Minggu (20/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, THD telah melakukan aksi bejat sebanyak enam kali pada lokasi berbeda di sekitar rumah tersangka sejak 2023 sampai dengan 2024. Sedangkan ANR melakukan perbuatan tercela itu sebanyak tiga kali lantaran kecanduan video porno.

"Korban sering bermanja-manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak namun seiring waktu, ayah tirinya beranggapan berbeda," lanjut Rusdi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres HSS, Iptu May Felly Manurung, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.

"Kakek korban dikenakan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan ayah tirinya ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh wali asuh," ucapnya.

Sekedar informasi, keduanya disangkakan Pasal 81 Ayah (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama