Trending

Bawaslu Banjarbaru Pastikan Pengawasan PSU Berjalan Optimal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyatakan pengawasan terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan kepada Riliskalimantan, Rabu (19/3/2025) di Kantor Bawaslu Banjarbaru.

"Kami telah melakukan pengaktifan kembali para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di tanggal 12 lalu dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) sehari setelahnya," ungkapnya.


Ikhsan menjelaskan bahwa pengaktifan PKD sendiri merupakan wewenang Panwascam. "Kami (Bawaslu Banjarbaru -red) meminta mereka untuk secepatnya memanggil kembali para PKD yang sebelumnya bertugas saat Pilkada 2024," ujarnya.

Menurutnya, dalam pengaktifan Panwascam dan PKD sama-sama berdasarkan dua poin pertimbangan. Pertama adalah kesediaan mereka secara personal, dan kedua hasil evaluasi terkait kinerja sebelumnya.

SOSOK: Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan - Foto Dok Istimewa 

"Apakah mereka dulu bekerja dengan benar dan setelahnya membuat laporan atas apa yang dikerjakan. Itu yang kami evaluasi," terangnya.

Adapun untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ikhsan menegaskan akan memberlakukan hal yang sama dengan Panwascam dan PKD.

"Sama, tidak ada bedanya. Cuma karena masa kerja mereka cuma satu bulan, jadi pengaktifannya dari tanggal 27 Maret hingga 26 April nanti," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengungkapkan akan melakukan pembekalan secara intens kepada jajaran Panwascam, PKD, dan PTPS.

"Karena waktu pelaksanaan PSU cuma 60 hari, maka akan disiasati dengan cara konsultasi langsung dan daring. Sehingga bisa dilakukan dimana saja," bebernya.

Ia memastikan dengan cara tersebut semua pengawas bisa memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan di tengah waktu pelaksanaan PSU yang sudah berjalan.

Sebagai informasi, Panwascam dalam PSU kali ini akan bekerja selama empat bulan, mulai Maret hingga Juni 2025. Sedangkan PKD memiliki masa kerja yang sedikit lebih singkat, yakni dari Maret hingga Mei 2025.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama