Trending

KPU Kalsel Siap Laksanakan PSU Pilkada Banjarbaru, Tunggu Arahan dari KPU RI

BICARA: Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun begitu, terkait teknis pelaksanaan PSU, KPU masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.

Menurutnya, tidak semua tahapan yang telah dilalui dalam Pilkada sebelumnya akan diulang dalam PSU ini.

"Kita mengikuti amar putusan MK seperti terkait kampanye karena di dalam amar putusan tersebut tidak ada kampanye, tidak ada pencalonan karena calon sudah ada tinggal melawan kotak kosong," jelasnya, Senin (24/2/2025).


Ia menambahkan bahwa proses utama PSU kali ini akan difokuskan pada pencetakan surat suara dan pelaksanaan pemungutan suara. Meski begitu, seluruh teknis pelaksanaan tetap mengacu pada arahan dari KPU RI.

Mengenai daftar pemilih, Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dengan Pilkada yang telah digelar pada 27 November 2024.

"Keputusannya adalah maksimal 60 hari setelah putusan MK Pilkada Banjarbaru dilaksanakan. Pastinya kita tunggu KPU Banjarbaru akan bersurat pasca putusan karena locusnya ada di Kota Banjarbaru, selanjutnya kita akan follow up," ungkapnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kalsel berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam PSU ini. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengikuti perkembangan tahapan PSU."Dan kami akan menyampaikan semua tahapan maupun apa-apa saja terkait teknis pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru," pungkasnya.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama