![]() |
KEABSAHAN DATA: 6 bidang tanah di Hulu Sungai Utara diperiksa untuk penetapan hak -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pada Rabu (19/02/2025) melaksanakan kegiatan Panitia A Pemeriksaan Tanah untuk Penetapan Hak Atas Tanah. Pemeriksaan ini diwakili oleh M. Faris Rafi Ersa, S.H., dan Muhammad Herwan Rizali, S.P., yang turun langsung ke lapangan guna memastikan keabsahan data yuridis dan fisik tanah dalam setiap permohonan hak atas tanah.
Sebanyak enam bidang tanah menjadi objek pemeriksaan yang tersebar di empat wilayah, yaitu:
- Kelurahan Kebun Sari – 2 bidang
- Kelurahan Antasari – 2 bidang
- Desa Tebing Lering – 1 bidang
- Desa Palimbangan – 1 bidang
Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan pemohon. Dengan proses yang teliti, transparan, dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung sistem pertanahan yang lebih akuntabel serta terpercaya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara dalam membangun Zona Integritas, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024. Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan agar kantor ini dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.
Sumber: ATR/BPN HSU