RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pembina Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Banjarmasin H Aulia Rahman ST, mengapresiasi kegiatan bimtek yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin.
Hal itu diungkapkannya disela kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang digelar oleh PMPTSP Kota Banjarmasin, rabu (5/2/2025) di Hotel Rodhita, Kota Banjarmasin.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi pengusaha baru," tegasnya.
Dijelaskannya juga di HIPMI, salah satu syarat menjadi anggota adalah memiliki badan usaha seperti PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya.
Dengan adanya OSS RBA ini maka membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dan transparan.
"Selain itu perizinan yang sudah divalidasi oleh Dinas PMPTSP juga menjadi syarat keanggotaan HIPMI, sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami dalam menumbuhkan wirausaha baru dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan jumlah pengusaha di Kota Banjarmasin," tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Banjarmasin, Ari Yani, S.H., M.A menegaskan bahwa penerapan OSS RBA merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi di Kota Banjarmasin.
Dinas PMPTSP Banjarmasin berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta meningkatkan pelayanan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam mengurus perizinan sesuai tingkat risiko usaha mereka," bebernya.
"Sistem OSS RBA memungkinkan proses perizinan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan tingkat risiko usaha. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan memenuhi persyaratan izin yang dibutuhkan," timpalnya lagi.
Dilain pihak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Rikval Fachruri ikut menjelaskan berbagai aspek terkait implementasi OSS RBA, termasuk konsep perizinan berbasis risiko, ketentuan penanaman modal, teknis perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban perizinan, serta standar kegiatan usaha.
"Dasar hukum dari OSS RBA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," tukasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM yang memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi serta tata cara penggunaan OSS RBA. Selain itu, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam implementasi sistem ini.
Penulis: Realita Nugraha