![]() |
RAPAT: Suasana rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang diikuti Pemprov Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Thaufik Hidayat, turut menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak, Senin (3/2/2025).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini diikuti dari Command Center Kantor Gubernur Kalsel. Turut serta dalam pertemuan ini, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel, H. Berkatullah.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dijelaskan bahwa awalnya pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Namun, dari total 545 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak, terdapat 249 daerah yang mengalami sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara 296 daerah lainnya tidak menghadapi gugatan.
Tito menjelaskan bahwa MK pada 30 Januari 2025 lalu telah mengambil langkah mempercepat penyampaian keputusan dismissal. Jika sebelumnya keputusan tersebut dijadwalkan diumumkan pada 15 Februari 2025, kini dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
"Karena penyampaian putusan dismissal di tanggal 4-5 Februari ini terlalu dekat dengan rencana pelantikan 6 Februari, jadi untuk pelantikan gelombang pertama akan kita undur. Hal ini agar pelantikan daerah tanpa sengketa dengan daerah yang gugatannya dismissal oleh MK dapat dilaksanakan serentak, dilantik oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Menteri Dalam Negeri pun menetapkan tanggal baru untuk pelantikan kepala daerah, yakni pada 20 Februari 2025. Tito juga menegaskan bahwa MK akan segera mengunggah putusan dismissal setelah keputusan disampaikan. Dengan demikian, seluruh proses penetapan kepala daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
"Agar menjadi perhatian bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa setelah putusan dismissal dari MK disampaikan, untuk segera melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Apabila tidak ditetapkan dalam waktu selambatnya 6 hari, maka akan diambil alih oleh pemerintah,” tegas Tito.
Jika dalam batas waktu tersebut DPRD tidak menetapkan kepala daerah terpilih, maka keputusan akan diambil alih oleh Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta oleh Gubernur untuk Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Sementara itu, bagi daerah yang sengketanya diterima oleh MK dan harus melalui proses persidangan, pelantikan akan dilakukan terpisah setelah putusan akhir dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu dan mengikuti seluruh keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pada prinsipnya, kita menunggu dan mengikuti semua keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan kepala daerah serentak di Istana Negara,” ungkapnya setelah memimpin Rapat Koordinasi Pemprov Kalsel akhir pekan lalu.
Sumber: wasaka.kalselprov.go.id