![]() |
BERBARIS: Aktifitas apel pagi ASN sebelum memulai pekerjaan mereka - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Sudah jadi rahasia umum bahwa pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan untuk salah satu jabatan PNS Pemda ini ada yang mendapat gaji hingga ratusan juta.
Di sisi lain untuk pemerintah pusat, PNS dengan gaji tertinggi berasal dari Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu. Sehingga pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.
Besar mana gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Perlu diketahui besaran gaji pokok PNS di semua instansi dan Kementerian adalah sama, terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga PNS Pemprov Jakarta dan PNS DJP memiliki besaran gaji pokok yang sama.
Di mana berdasarkan PP 5 Tahun 2024 besar gaji PNS dibagi berdasarkan masa kerja dan golongan. Dengan gaji terendah untuk golongan IA sebesar Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 3.880.400-6.373.200.
Namun yang menjadi pembeda antara total pendapatan PNS Jakarta dengan pegawai pajak adalah besaran tunjangan yang mereka terima.
Tunjangan PNS di Pemprov Jakarta
Untuk besar tunjangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam aturan itu dijelaskan terdapat 2 jenis TPP, yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.
Karena itu besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Di mana untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh PNS dengan kelas jabatan 17, yakni Sekretaris Daerah dengan besaran Rp127.710.000/bulan.
Baru setelah itu gaji tertinggi diterima PNS kelas jabatan 15 seperti asisten Sekda Kepala biro, Inspektur dan kepala badan yang ada di Pemprov Jakarta dengan besaran Rp63.900.000 - Rp57.870.000/bulan.
Rincian TPP yang diberikan untuk PNS Jakarta
- Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta - Rp127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Hukum: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta Inspektorat: Rp27 juta - Rp63,9 juta
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta - Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta - Rp63,45 juta
- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta - Rp63,45 juta
- Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta - Rp51,57 juta
- Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
- Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
- Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
- Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
- Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
- Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
- Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
- Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
- Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
- Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
- Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
- Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.
Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Rincian tukin yang diberikan untuk PNS DJP
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Melihat dari besar tunjangannya saja, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sekitar Rp 10 juta lebih besar daripada Dirjen Pajak. Kondisi ini menjadikan PNS Pemprov Jakarta mendapat total pendapatan lebih besar dari pegawai pajak.
Sumber: Detik