Trending

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti Mulai 30 Juni 2025, Segini Tarifnya

 

PERUBAHAN KELAS: Pemerintah ganti kelas BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) -Foto dok finance.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan ketentuan kelas itu akan berlaku 30 Juni 2025.

Adapun terkait perubahan program kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

"Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," kata dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).


Ali Gufron mengatakan sampai jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan RS. Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program itu berlaku, maka tarif yang dibayarkan masih sama seperti kelas yang dipilih.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan," jelasnya.

Sementara terkait dengan iuran, Ali Gufron mengatakan pemerintah belum menentukan berapa tarif yang akan diberlakukan pada program KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3. Ia menyebut iuran masih berlaku untuk kelas 1,2,3.

"Jadi mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III," terangnya

Kemudian untuk, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta

Lalu, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

"Tentu sampai sekarang ini yang belum banyak disebut sebetulnya untuk perserta penerima upah baik pegawai negeri, TNI Polri, atau pekerja di perusahaan swasta itu bayarnya 1% dan 4% untuk pemberi kerja," terangnya.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan, terkait iuran memang belum ada perubahan ketika KRIS akan berlaku pada 30 Juni 2025. Pada pasal 103B nomor 4 pemerintah akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan KRIS.

Kemudian pada nomor 7 disebutkan bahwa hasil evaluasi itulah yang akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB