Trending

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

 

SENGKETA PILEG: Hakim Konstitusi Saldi Isra -Foto dok nasional.kompas.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan dismissal terhadap gugatan-gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang masuk ke MK pada 21-22 Mei 2024.

Majelis hakim akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna menentukan nasib permohonan sengketa para pihak itu, apakah gugatannya akan dilanjutkan atau tidak.

"Setelah ini kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Nah itu nanti akan dibahas dalam RPH," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika memimpin panel sidang 2, Rabu (8/5/2024).


"Kalau berhenti di situ alhamdulillah, tidak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut," ujar dia.

Saldi memastikan, pada perkara-perkara yang berdasarkan RPH itu akan dilanjutkan ke sidang pembuktian, MK akan memberi tahu semua pihak terlibat terutama mengenai apa saja yang perlu disiapkan untuk pembuktian di sidang.

"Misalnya mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian," kata Saldi.

Sebagai informasi, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.

Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka.

Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB