Trending

Suji Hendra Beberkan Alasan Perlunya Pembaruan Perda Keolahragaan di Kotabaru

PENYAMPAIAN: Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra, ketika membeberkan alasan penambahan salah satu Raperda - Foto Dok Mawardi


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra, membeberkan alasan perlunya dibuat Perda tentang Keolahragaan di Kotabaru.

Dirinya menyebutkan, Perda Kabupaten Kotabaru No.27 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Hal itu karena penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari Pemda serta mekanisme dana hibah dalam prakteknya riskan menimbulkan persoalan hukum.

“Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khusunya di bidang olahraga prestasi daerah,” katanya, Jumat (25/04/24). 


Dirinya menjelaskan, ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a uu no.11 tahun 22 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan, dan ayat (4) Pemda melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.

Lebih jauh menurutnya, pencapaian prestasi olahraga di tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang keolahragaan.

"Tidak dapat dipungkiri, negara peraih medali tertinggi dalam kejuaraan tingkat internasional memiliki kelembagaan keolahragaan yang baik, penyelenggaraan pendidikan keolahragaan yang tersistem, pola rekrutmen yang terprogram dengan baik, pembinaan yang terencana hingga di masa usia emas, penghargaan yang wajar, serta industri olahraga yang maju," ujarnya.

Maka, berdasarkan permasalahan tersebut, menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang keolahragaan sebagai pengganti perda kabupaten kotabaru no.27 tahun 2014 menjadi hal yang penting.

“Kita harapkan Raperda yang kami sampaikan ini dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB