PELANGGARAN TIKTOK: Menteri Koperasi dan UMKM tekankan pemisahan yang diperlukan antara Media Sosial dan E-commerce -Foto dok finance.detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menegaskan, TikTok masih melakukan pelanggaran. Sebab, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.
"TikTok masih melanggar," kata Teten di sela acara BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024), di Jakarta.
Teten juga mengatakan, dalam aturannya juga tidak diatur mengenai masa transisi. Dia menegaskan terpenting adalah harus ada pemisahan antara TikTok dan TikTok Shop.
"Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar," paparnya.
Secara ketentuan, Teten mengatakan, izinnya bisa dicabut. Namun demikian, dia mengatakan, demi kepentingan investasi ada baiknya agar TikTok diajak supaya mengikuti aturan di Indonesia.
"Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita," ujarnya.
Pihaknya juga mengantisipasi adanya permainan harga yang bisa memukul UMKM. "Kedua main harga kan, sudah diatur kan soal harga ini, jangan sampai memukul UMKM. Apalagi saya sudah menjajaki platform lain juga yang memproduksi barang sendiri. Padahal kan white label nggak bisa jualan," terangnya.
Sumber: finance.detik.com