Trending

Kenalkan Aplikasi IKD, Rachmah Norlias Himbau Warga Kota Banjarmasin untuk Update Data Kependudukan

DISKUSI: Rachmah Norlias saat menggelar kegiatan Sosper terkait kependudukan di SMA – PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin - Foto Dok dprdkalselprov.id


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dalam rangka upaya peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra. Hj. Rachmah Norlias menggelar  Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (3/2/2024) lalu di SMA – PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

Dengan mengundang warga pemurus baru dan pemurus dalam, Ibu Amah sapaan akrabnya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat. 

“Dari sejumlah peserta yang ada kelihatannya masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi kita membawakan petugas dari kependudukan Dukcapil Banjarmasin agar mereka bisa mengaktifkan IKDnya kalo mereka mau. Kemudian ada juga program parak acil online yang diluncurkan oleh pemerintah kota Banjarmasin cuman beberapa orang yang tahu dari beberapa peserta yang ada jadi kita sosialisasi perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan ini kepada masyarakat,” ujar politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin ini.


Dalam kesempatan ini ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.

“Kita himbau kepada masyarakat agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya contohnya anaknya sewaktu-waktu keluarga dibuat tahun 2012 anaknya sudah tamat sekolah, umpamanya anaknya kuliah bearti harus di update atau memang dia sudah bekerja harus di update datanya karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional kalo kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah. Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu di update setiap saat,” tutupnya.

Sumber: dprdkalselprov.id


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB