Trending

Emak-emak Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

SABU: Barang bukti yang didapat Satresnarkoba Polres Banjarbaru - Foto Dok Polres Banjarbaru
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Selasa (2/1/2024),  Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan enam terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Mirisnya, dua diantaranya berstatus ibu rumah tangga. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari ANR (32) yang terlebih dulu diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“ANR diamankan di sebuah rumah di Loktabat Utara dengan barang bukti 14 plastik klip yang berisi sabu dengan total berat bersih 1,22 gram,” ujarnya. 

Dari informasi ANR, petugas melakukan penangkapan pelaku MH (27) di Kelurahan Sungai Ulin. "MH diamankan beserta satu plastik klip yang berisi sabu seberat 0,35 gram,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AR (48) seorang ibu rumah tangga di wilayah Kelurahan Sungai Ulin.

“Di rumah AR, kami mendapat dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 0,16 gram,” katanya.

Kemudian, pada Rabu (3/1/2024) petugas kembali mengamankan NB (33)  dan GMS (32), seorang ibu rumah tangga di Desa Bincau Kabupaten Banjar. Dari tangan kedua pelaku ditemukan 18 plastik klip yang berisi sabu totalnya 5,09 gram, beserta barang bukti lainnya. 

Terakhir diamankan ASS (27) saat berada di depan kantor Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru.

“Kami menemukan tiga lembar plastik klip yang berisi sabu, dengan total berat bersih 3,22 gram,” kata Iptu Deny.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menambahkan keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di ancam dengan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP. 

Penulis : Devi

Lebih baru Lebih lama