Trending

Pemkab Kotabaru Ajukan Persetujuan Substansial RDTR Serongga, Wakil Ketua DPRD Beri Dukungan

RDTR: Pemerintah Kabupaten Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos mengajukan permohonan Persetujuan Substansial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: DPRD Kotabaru


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos yang mengajukan permohonan Persetujuan Substansial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026).

Chairil menilai pengajuan RDTR WP Serongga merupakan langkah krusial untuk menata ruang wilayah secara terstruktur sekaligus membuka peluang besar bagi optimalisasi potensi daerah, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor.

Ia berharap pembahasan dalam tahapan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) dapat berjalan lancar sehingga RDTR WP Serongga segera mengantongi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, proses penetapan dan implementasi regulasi tersebut bisa segera direalisasikan.

Menurutnya, keberadaan dokumen tata ruang yang jelas dan terukur akan memperbaiki iklim investasi serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan.

“Harapannya, dengan adanya RDTR WP Serongga, pertumbuhan ekonomi dan investasi dari berbagai daerah potensial di sekitarnya akan meningkat. Dengan demikian, percepatan pembangunan berkelanjutan dapat terus berlanjut menuju Kotabaru Raya,” tegas Chairil.(rls)

Lebih baru Lebih lama