RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Masyarakat Kabupaten
Katingan, khususnya aparatur negara yang berperan sebagai agen perlindungan
sosial (Perlinsos), didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital
(IKD) guna mendukung percepatan digitalisasi layanan dan perlindungan sosial. Untuk
memperluas pemanfaatannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Katingan melaksanakan aktivasi sekaligus sosialisasi
IKD di Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala pada Selasa dan Rabu
(27–28/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt.)
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Rigisman, tersebut merupakan tindak
lanjut instruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL tanggal 23
September 2026. Melalui instruksi tersebut, jajaran Disdukcapil didorong lebih
aktif turun ke lapangan untuk mempercepat aktivasi dan menyosialisasikan
manfaat IKD kepada penduduk.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai sejak akhir September lalu. Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan aktivasi dan sosialisasi di Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Yonif TP 831/Panunjung Tarung, Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Rigisman, Kamis (29/10/2026).
IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan
dalam bentuk digital, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengakses aplikasi
bagi agen Perlinsos. Di dalamnya tersedia data dan dokumen kependudukan digital
pengguna serta layanan administrasi kependudukan secara daring yang dapat
dimanfaatkan masyarakat.
Dengan aktivasi IKD, masyarakat diharapkan semakin mudah
mengakses layanan kependudukan digital. Sementara itu, bagi aparatur negara
yang bertugas sebagai agen Perlinsos, IKD menjadi salah satu bagian penting
dalam mendukung pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
“Sebagai aksi nyata mendukung digitalisasi perlindungan
sosial, kami akan semaksimal mungkin terus melaksanakan aktivasi IKD. Kami juga
terbantu dengan adanya rekan-rekan operator Disdukcapil yang bertugas di kantor
kecamatan. Saat ini, petugas Dukcapil juga semakin dimudahkan karena dapat
melakukan aktivasi IKD masyarakat melalui telepon seluler,” sambung Rigisman.
Pelaksanaan layanan hingga ke kecamatan menjadi bagian dari
upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Dukungan operator Disdukcapil di kantor kecamatan serta kemudahan aktivasi
melalui telepon seluler diharapkan membantu memperluas jangkauan pelayanan,
termasuk bagi warga di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
Rigisman juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
mendukung percepatan aktivasi IKD. Setelah menyasar wilayah selatan Kabupaten
Katingan, Disdukcapil merencanakan kegiatan lanjutan ke wilayah utara, dengan
tetap memperhatikan kondisi dan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
“Mohon partisipasi dan dukungan masyarakat dalam kegiatan
ini. Setelah ke wilayah selatan Katingan, mudah-mudahan tidak ada kendala atau
halangan sehingga kami dapat merencanakan dan menjadwalkan pelayanan ke wilayah
utara Katingan,” tutupnya.
Melalui kegiatan jemput bola dan sosialisasi yang berkelanjutan, Disdukcapil Kabupaten Katingan berharap semakin banyak penduduk mengaktifkan dan memanfaatkan IKD. Langkah ini sekaligus mendukung perluasan layanan kependudukan digital serta kesiapan pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial di Kabupaten Katingan.(rls)
