Trending

WFH ASN Pemprov Kalsel Dicabut, Mulai 1 Oktober Wajib Kembali ke Kantor

SOSOK: Gubernur Muhidin bersama Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mencabut kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel.

Mulai 1 Oktober 2026, ASN Pemprov Kalsel kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor, termasuk setiap Jumat yang sebelumnya menjadi hari pelaksanaan WFH.

Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Kalsel mengevaluasi pelaksanaan WFH yang selama ini diterapkan setiap Jumat.

“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujar Muhidin usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (1/10/2026).

Menurut Muhidin, evaluasi juga mempertimbangkan penggunaan listrik di perkantoran serta mobilitas pegawai dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.

“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.

Pencabutan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak lagi diberlakukan.

Seluruh ASN diminta kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Selain mencabut WFH, Muhidin mengingatkan ASN mengenai ketentuan jam kehadiran pegawai.

Ia menyebut jam kehadiran ASN Pemprov Kalsel dimulai pukul 08.00 WITA dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA.

“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelas Muhidin.

Muhidin meminta seluruh kepala SKPD mengatur kembali kehadiran pegawai agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sejak pagi.

Menurutnya, keberadaan ASN di kantor diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani secara langsung.

“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” katanya.

Dengan berlakunya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel.

Dengan demikian, pola kerja ASN Pemprov Kalsel kembali sepenuhnya dilakukan dari kantor setelah sebelumnya terdapat pengaturan WFH setiap Jumat.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama