![]() |
| DIALOG: Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan keberlangsungan lembaga penyiaran lokal di tengah perubahan industri media dan persaingan dengan platform digital.
Pernyataan itu disampaikan Supian HK saat menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel bersama anggota DPRD Kalsel Gt. Iskandar dan M. Syaripuddin di Ruang Kerja Ketua DPRD Kalsel, Kamis (1/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KPID Kalsel menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah berproses di tingkat pusat. KPID juga meminta dukungan DPRD Kalsel terhadap penguatan kelembagaan penyiaran di daerah.
Secara nasional, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah disetujui DPR sebagai RUU inisiatif DPR pada September 2026. Pembahasannya antara lain menyentuh perkembangan platform digital dan kondisi industri penyiaran di tengah transformasi media.
Supian HK mengatakan DPRD Kalsel siap memberikan dukungan terhadap upaya memperkuat penyiaran lokal karena keberadaan lembaga penyiaran daerah berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Tadi teman-teman KPID bersilaturahmi dengan sangat baik. Mereka menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran sedang disusun di pusat. Prinsipnya, DPRD Kalsel siap men-support dan memberikan dukungan, karena ini menyangkut kepentingan lembaga penyiaran lokal kita,” ujar Supian HK.
Dalam audiensi tersebut, KPID Kalsel menyampaikan bahwa terdapat 111 lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan, baik televisi maupun radio.
Jumlah tersebut menjadi salah satu perhatian karena lembaga penyiaran lokal kini tidak hanya berhadapan dengan persaingan antarlembaga penyiaran, tetapi juga dengan berbagai platform digital.
Supian HK menilai perubahan pola konsumsi informasi dan pergeseran industri iklan menjadi tantangan bagi keberlangsungan penyiaran lokal.
“Kita tahu ada 111 lembaga penyiaran di Kalsel. Ini potensi besar, tapi juga tantangan besar karena mereka harus bersaing dengan platform digital. Iklim usaha penyiaran lokal agak terganggu, terutama soal iklan. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi yang didukung DPRD Kalsel,” tegasnya.
Perkembangan tersebut juga menjadi salah satu isu dalam pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI. Dalam proses legislasi tersebut, DPR menyoroti perlunya regulasi yang mampu merespons perubahan lanskap media akibat perkembangan internet, platform digital, layanan streaming, hingga teknologi baru.
Supian HK mengatakan DPRD Kalsel akan mendorong kebijakan daerah yang dapat mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran lokal.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah dukungan anggaran daerah serta mendorong belanja iklan pemerintah daerah agar turut memberikan ruang kepada televisi dan radio lokal.
“Saya sudah sampaikan kepada KPID, DPRD Kalsel akan ikut mendorong agar ada kebijakan yang dapat memperkuat KPID. Misalnya dukungan anggaran daerah, serta mendorong belanja iklan pemerintah daerah untuk memprioritaskan TV dan radio lokal Kalsel,” katanya.
Menurut Supian HK, penyiaran lokal memiliki peran dalam menjaga keberadaan konten daerah, termasuk budaya Banjar dan informasi yang dibutuhkan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Lembaga penyiaran lokal ini harus kita jaga, karena mereka yang menjaga konten lokal, budaya Banjar, dan informasi untuk masyarakat Banua,” pungkasnya.
Audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen untuk memperkuat komunikasi antara DPRD Kalsel dan KPID Kalsel terkait pengembangan ekosistem penyiaran di daerah.
Penulis: H. Faidur
