![]() |
| SIDANG: Suasana di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda menggali keterangan para saksi. Foto Dok: Agustina. |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyeret korporasi pertambangan JMB Group, Rabu (14/10/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi daerah guna mendalami mekanisme perizinan dan batas wilayah konsesi tambang.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, Riko Kriswantoro, dan Melva Nurelly menghadirkan mantan aparatur teknis yang pernah bertugas dalam Tim Perizinan Terpadu, yakni Yudiarta dan Yani Wardhana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yudiarta yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Pemetaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kutai Kartanegara periode 2009–2012 menjelaskan mengenai kewajiban legalitas di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan operasi produksi di kawasan hutan dengan fungsi nonproduksi mutlak mengantongi izin dari pemerintah pusat.
"Untuk perubahan menjadi izin operasi produksi memang tidak ada syarat perubahan dari Dinas Kehutanan, namun jika kegiatan beroperasi di dalam kawasan hutan, perusahaan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kegiatan tidak boleh berjalan tanpa izin tersebut," ujar Yudiarta.
Yudiarta juga menerangkan bahwa selama bertugas, instansinya tidak pernah menerima maupun mengetahui dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Tahun 1989 terkait tumpang tindih kawasan pertambangan sejumlah perusahaan. Ia pun menyatakan tidak mengenal terdakwa secara pribadi serta tidak pernah menerima instruksi untuk memanipulasi maupun mengabaikan syarat administrasi dalam rapat tim terpadu.
Sementara itu, saksi Yani Wardhana yang pernah bertugas di Bagian Tata Pemerintahan memaparkan peran tim teknis dalam memverifikasi batas administrasi wilayah, seperti letak desa dan kecamatan.
Yani menjelaskan, Tim Perizinan Terpadu bekerja berdasarkan daftar uji kelengkapan dokumen administratif yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Verifikasi tersebut mencakup keabsahan letak wilayah dan berkas formal pemohon, bukan analisis teknis substantif maupun pemeriksaan bukti ganti rugi pembebasan lahan yang semestinya dituntaskan pada tahap izin lokasi.
Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi ini rencananya akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menelusuri penerbitan izin dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (AGS)
