Trending

Polda Kalsel Terbitkan 23 LP Karhutla, Libatkan Individu dan Korporasi

SOSOK: Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan - Foto Dok Humas Polda Kalsel

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Polda Kalimantan Selatan telah menerbitkan 23 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menurut Kapolda melibatkan 11 perorangan dan 12 korporasi. Penanganan kasus tersebut berjalan di tengah upaya memperkuat pencegahan kebakaran melalui pelibatan pemerintah desa hingga tingkat masyarakat.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan perkembangan penanganan itu melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel, lurah, kepala desa, dan jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).

Menurut Kapolda, sebagian besar perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penanganan juga mencakup laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel.

Di sisi pencegahan, Polda Kalsel mengajak pemerintah desa dan kelurahan berperan aktif menggerakkan masyarakat untuk mencegah kebakaran, melakukan mitigasi, serta membantu penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

“Kami ingin mengoptimalkan peran para lurah dan kepala desa untuk mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan, mitigasi, hingga penanganan karhutla,” ujar Rosyanto.

Polda Kalsel juga memaksimalkan Operasi Aman Nusa dengan melibatkan sekitar 800 personel jajaran Polda Kalsel hingga akhir Oktober 2026. Selain penanganan di lapangan, kepolisian menyatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus dilakukan.

Untuk mendukung pemadaman, Polda Kalsel bersama Pemprov Kalsel menyiapkan peralatan pencampur (mixer) dan bahan baku cairan surfaktan yang direncanakan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan koordinasi tersebut juga membahas langkah konkret menangani kebakaran di lahan gambut, termasuk persoalan lahan terlantar yang dinilai rawan terbakar.

Muhidin menyoroti lahan milik perusahaan maupun perseorangan yang dibiarkan tidak tergarap. Menurutnya, ketika kebakaran terjadi, penanganan kerap menjadi beban satuan tugas, TNI, Polri, dan relawan.

Ia mendorong percepatan mekanisme pelaporan lahan terlantar dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemprov Kalsel menyiapkan strategi teknis berupa penambahan embung dan kanal air di titik rawan. Infrastruktur tersebut direncanakan mendukung penyediaan air serta penggunaan cairan surfaktan untuk membasahi dan mendinginkan titik api di lahan gambut.

Upaya pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan untuk menekan risiko kebakaran serta mengurangi dampak karhutla di Kalimantan Selatan. (hmr)

Lebih baru Lebih lama