Trending

Komisi III DPRD Kalsel Soroti Realisasi Hasil Reses dalam RKA Disperkim 2027

SOSOK: Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., memimpin pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disperkim Kalsel 2027 - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta kejelasan realisasi usulan hasil reses anggota dewan dalam program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel tahun anggaran 2027.

Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disperkim Kalsel 2027 yang digelar Komisi III DPRD Kalsel di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., Pembahasan berlangsung alot dengan sejumlah permintaan penjelasan dari anggota dewan terhadap program dan kegiatan yang dipaparkan Disperkim.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi usulan hasil reses anggota DPRD Kalsel, khususnya Komisi III, yang masuk dalam program kerja Disperkim Kalsel.

“Kami ingin memastikan bahwa program kegiatan yang dikerjakan oleh Disperkim ini selain benar-benar jelas peruntukannya, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kalsel. Juga merupakan bagian dari wujud realisasi hasil reses anggota dewan, khusus Komisi III sebagai mitra kerja mereka, seperti perbaikan rumah warga tak layak huni,” ujar Mustaqimah.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan kejelasan peruntukan program menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam pembahasan anggaran.

Menurutnya, program yang masuk dalam RKA Disperkim harus memiliki sasaran yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara untuk program yang bersifat kesekretariatan, Mustaqimah menyatakan Komisi III pada prinsipnya menyetujui dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Disperkim sesuai dengan usulan yang disampaikan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyati Janoezir P. memaparkan rencana kerja dan anggaran untuk 2027.

Total anggaran yang dipaparkan mencapai lebih dari Rp40 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam empat program utama.

Keempatnya yakni program penunjang urusan pemerintahan dalam provinsi, program pengembangan perumahan, program kawasan permukiman, serta program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pembahasan RKA tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan program dan anggaran Disperkim Kalsel untuk tahun 2027 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama