![]() |
| SOSOK: Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi - Foto Dok Kemenag RI |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026 pada 12–25 Oktober. Bantuan yang disediakan mencapai Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushalla, dengan pengajuan mengikuti persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Program bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan pengurus masjid dan mushalla perlu menyiapkan proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau perbaikan bangunan tergambar dengan jelas.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta.
Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Sementara itu, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama adalah masjid atau mushalla telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, pemohon wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla. Pengurus juga perlu menyiapkan surat permohonan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal tersebut harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang memperlihatkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
Pengurus juga harus melampirkan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan tempat ibadah tersebut berdiri.
Persyaratan berikutnya adalah salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla serta surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan benar. Surat pernyataan itu harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Dengan batas waktu pengajuan pada 25 Oktober 2026, pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengirimkan permohonan. Informasi teknis dan ketentuan resmi program perlu menjadi acuan agar pengajuan sesuai prosedur. (kemenag.go.id)
