![]() |
| SOSOK: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia juga menyatakan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan fokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan tersebut, Gibran menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila belum menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” katanya.
Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ujarnya.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Mahkamah menyebut dokumen yang ditemukan dalam perkara antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Setelah putusan dibacakan, Gibran menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Sementara itu, mengenai catatan MK terhadap dokumen pendidikan yang muncul dalam persidangan, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Respons tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang diajukan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sumber: Inews.id
