![]() |
| RAMAI: Ilustrasi Guru PPPK - Foto Dok JPNN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Namun, kesempatan tersebut tidak mengubah status PPPK secara otomatis. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan untuk dapat beralih menjadi CPNS.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan proses seleksi bagi guru PPPK direncanakan mulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).
Yang menjadi perhatian bagi guru PPPK, peserta yang tidak berhasil dalam seleksi tidak kehilangan status kepegawaiannya.
Qodari menegaskan mekanisme perubahan status dari PPPK menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
“Mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.
Ketentuan tersebut berarti guru PPPK tidak mempertaruhkan status kepegawaiannya ketika mengikuti seleksi CPNS 2027.
Apabila tidak memenuhi ketentuan kelulusan, guru tetap berstatus PPPK dan dapat menjalankan tugas sesuai status kepegawaiannya.
Sebaliknya, guru PPPK yang ingin menjadi CPNS harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dengan skema tersebut, status PPPK menjadi dasar untuk memperoleh kesempatan mengikuti seleksi, bukan jalur otomatis menuju status PNS.
Pemerintah juga masih perlu menyiapkan sejumlah tahapan sebelum seleksi CPNS guru 2027 berjalan, termasuk penyesuaian kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan data yang tersedia.
Selain seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Status guru PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027 melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing.
Penataan juga mencakup arah status kepegawaian guru sebagai pegawai pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran akan diatur melalui regulasi.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah membahas penataan status serta jumlah guru PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Kesempatan tersebut mencakup guru pada sekolah, madrasah, hingga taman kanak-kanak.
Pemerintah tidak hanya membuka peluang bagi guru PPPK.
Pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional juga disiapkan melalui mekanisme yang dapat diikuti pelamar umum selama memenuhi persyaratan.
Kelompok tersebut mencakup lulusan baru maupun masyarakat yang selama ini telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Penataan tersebut diarahkan untuk membangun sistem kepegawaian guru yang lebih terintegrasi, termasuk dari sisi status dan jenjang karier.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Dengan demikian, guru PPPK yang ingin menjadi CPNS pada 2027 tetap harus bersaing melalui seleksi. Jika belum berhasil, status PPPK tetap dipertahankan.
Sementara bagi guru PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan mekanisme pengalihan menjadi PPPK penuh waktu. Adapun jadwal dan ketentuan teknis seleksi CPNS 2027 masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Sumber: Beritasatu.com
