Trending

Dispar Kalsel Sertifikasi 100 Pekerja Pariwisata, Barista Terbanyak

PENINGKATAN KOMPETENSI: Dispar Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi 100 tenaga kerja pariwisata pada Tahap III Tahun 2026 - Foto Dok Diskominfo Kalsel

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi 100 tenaga kerja pariwisata pada Tahap III Tahun 2026. Dari empat profesi yang mengikuti program tersebut, barista menjadi kelompok peserta terbanyak dengan 42 orang.

Sertifikasi ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan tenaga kerja agar sesuai dengan standar industri pariwisata.

Program sertifikasi yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata dan Spa Indonesia (LSP PARSI) Yogyakarta itu dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Banjar, Kamis (15/10/2026). Proses pengujian melibatkan tujuh asesor sesuai bidang keahlian masing-masing.

Dari total 100 peserta, sebanyak 42 orang mengikuti sertifikasi barista, 30 orang resepsionis, 18 orang pramusaji hotel, dan 10 orang bellboy.

Kepala Dispar Kalsel, Iwan Fitriady, mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat sektor pariwisata sebagai penopang perekonomian daerah.

Menurutnya, Kalimantan Selatan memiliki potensi pariwisata yang beragam, mulai dari budaya dan kuliner khas hingga destinasi wisata yang berpeluang bersaing dengan daerah lain, seperti Yogyakarta dan Bali. Namun, potensi tersebut perlu didukung pengelolaan profesional dan pelayanan yang memenuhi standar industri.

“Oleh karena itu, Kalimantan Selatan perlu membangun perekonomian yang tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga pemanfaatan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya dengan mengandalkan keindahan destinasinya saja,” kata Iwan saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, kualitas pelayanan tenaga kerja turut menentukan pengalaman dan kepuasan wisatawan. Hal itu mencakup berbagai aspek, mulai dari penyambutan tamu, pelayanan selama menginap, hingga pengalaman menikmati kuliner.

Karena itu, sertifikasi diharapkan memberikan pengakuan atas kompetensi tenaga kerja sekaligus membantu industri pariwisata memperoleh SDM yang memenuhi standar kebutuhan usaha.

“Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas SDM pariwisata agar diakui dan terstandarisasi kompetensinya sesuai dengan kebutuhan industri, yang nantinya akan mendorong pertumbuhan usaha dan ekonomi serta menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Iwan juga menyoroti tingginya jumlah peserta dari profesi barista. Menurutnya, perkembangan usaha kafe di Kalimantan Selatan meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga barista yang memiliki keterampilan dan mampu menjaga kualitas produk maupun pelayanan.

“Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan itu cukup masif usaha terkait dengan kafe, yang tentunya salah satu pendukung dari kafe itu adalah teman-teman barista,” ujarnya.

Program Tahap III ini melanjutkan sertifikasi sebelumnya yang telah menyasar berbagai profesi penunjang pariwisata, seperti pemandu wisata (tour guide), pimpinan perjalanan (tour leader), konsultan tur, serta tenaga perhotelan.

Dispar Kalsel menargetkan semakin banyak pekerja pariwisata memperoleh sertifikat sesuai bidang masing-masing. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.

“Jadi, targetnya, kami berharap dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia, seluruh pekerja bidang pariwisata di Kalimantan Selatan mudah-mudahan dalam beberapa tahun ke depan sudah kompeten atau memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya masing-masing,” pungkas Iwan.

Sementara itu, Manajer Operasional LSP PARSI Yogyakarta, Eka Setiawati, menjelaskan bahwa uji kompetensi dilakukan melalui tiga metode, yaitu demonstrasi praktik, wawancara lisan, dan ujian teori tertulis.

Materi pengujian mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk memastikan kemampuan peserta dinilai berdasarkan standar yang berlaku. 

“Dasar dari materi uji kompetensi ini adalah SKKNI, yang bertujuan untuk menstandarkan SDM di Indonesia agar kualitas dan pelayanannya sesuai standar, di mana pun lokasinya,” jelas Eka.

Ia menambahkan, penilaian kompetensi mencakup tiga indikator utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude).

Melalui sertifikasi ini, tenaga kerja pariwisata diharapkan memiliki pengakuan kompetensi yang dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas peluang berkarier di industri pariwisata. (rls)

Lebih baru Lebih lama