Trending

Tinjau Evakuasi KM Virgo Transport 8, Dirut Jasa Raharja Pastikan Hak Santunan Korban Terjamin

 

TINJAU KORBAN: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat berbincang langsung dengan para korban selamat insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 di area pelabuhan -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau perkembangan proses evakuasi dan penanganan korban insiden kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang berlayar pada rute Surabaya–Banjarmasin, Minggu (13/09/2026). Jasa Raharja memastikan pelayanan serta pemenuhan hak perlindungan bagi para korban terus berjalan seiring berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, meninjau langsung lokasi evakuasi bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, serta didampingi Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman. Peninjauan ini dilakukan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperoleh pembaruan data korban sekaligus memastikan penanganan pelayanan dapat segera diberikan kepada korban yang telah dievakuasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pendataan dan verifikasi juga terus kami lakukan secara bertahap," ujar Awaluddin.

Berdasarkan data perkembangan dari tim operasi gabungan, tercatat 6 korban meninggal dunia yang saat ini masih dalam proses identifikasi. Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan. Sementara bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang.

Selain penjaminan dari Jasa Raharja, perlindungan korban diperkuat oleh anak usahanya, Jasaraharja Putera (JRP). Berdasarkan ketentuan polis, manfaat perlindungan penumpang mencakup santunan meninggal dunia maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta (sesuai persentase kecacatan), serta penggantian biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit atau dokter. Tambahan biaya penguburan maksimal Rp2 juta juga disediakan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

"Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku," tambah Awaluddin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandy, memantau langsung proses evakuasi di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Menhub mengonfirmasi bahwa pencarian penumpang masih terus dilakukan oleh tim evakuasi.

"Sore ini, dari 243 (penumpang), tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian," jelas Menhub.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama