![]() |
| SOSOK: Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan baru Kota Banjarbaru setelah Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Tahun 2026–2046.
Implementasi aturan tersebut mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Sosialisasi Perwali RDTR WP Aerocity di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).
Kawasan yang ditata melalui RDTR tersebut memiliki luas 7.219,99 hektare, mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.
Sebanyak 36 peserta mengikuti sosialisasi untuk memahami arah penataan dan pengembangan kawasan Aerocity dalam dua dekade mendatang.
RDTR Aerocity diarahkan untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus membangun kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Penataan tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi di kawasan sekitar bandara.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana, mengatakan keberadaan Bandara Syamsudin Noor menjadi salah satu kekuatan utama yang akan mendorong perkembangan kawasan Aerocity.
Sebagai pintu masuk Kalimantan Selatan, bandara dinilai memiliki posisi strategis untuk membuka peluang investasi sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Maulana, kawasan Aerocity juga diarahkan menjadi sentral Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru.
Pengembangannya akan diperkuat dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan berbagai moda transportasi.
“Perkembangannya akan ditunjang oleh konsep Transit Oriented Development (TOD), dengan dukungan bandara, BRT serta rencana jaringan kereta api,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Banjarbaru.
Saat ini, RDTR WP Aerocity masih dalam proses integrasi ke sistem OSS dengan pendampingan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Khususnya di kawasan sekitar Bandara, dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Penyusun RDTR, Nadia Humaida, S.PWK., M.T., sebagai narasumber.
Dengan masa berlaku hingga 2046, RDTR WP Aerocity memberikan kerangka penataan jangka panjang bagi kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor.
Konsep tersebut memadukan fungsi transportasi, pusat bisnis, jaringan angkutan umum dan kawasan hunian dalam satu arah tata ruang untuk mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan baru Banjarbaru yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Sumber: MC Banjarbaru
