![]() |
| DIALOG: Suasana pematangan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hingga rapat pembahasan, materi Raperda telah memasuki pasal 97 dari sekitar 186 pasal yang tercantum dalam draf.
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Rapat turut dihadiri anggota Pansus IV serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pembahasan difokuskan pada pendalaman materi dan penyempurnaan rumusan pasal dengan memperhatikan masukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan.
Yadi mengatakan, keterlibatan tenaga ahli ULM sangat membantu Pansus dalam memastikan substansi Raperda dapat disusun secara matang.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat yang telah membantu membahas draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Memang karena begitu pentingnya isi Raperda ini, sehingga pembahasannya cukup panjang,” ujarnya.
Menurut Yadi, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditelaah kembali. Setiap pasal harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan di bidang kesehatan.
“Tadi ada beberapa masukan. Kita teliti lagi bagaimana ke depannya Raperda ini bisa mengayomi, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dalam masalah kesehatan,” jelasnya.
Ia menargetkan pembahasan draf Raperda dapat dirampungkan pada pertengahan September 2026. Setelah draf final, tahapan selanjutnya akan dilakukan penilaian dan penyempurnaan oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Biro Hukum.
“Total pasal dalam draf ini ada sekitar 186. Alhamdulillah, tadi sudah sampai pasal 97 yang dibahas. Masih lumayan, sekitar setengah perjalanan,” ungkapnya.
Yadi berharap Raperda tersebut nantinya menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan kesehatan di Kalsel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Target kita di pertengahan September draf ini sudah final, sehingga bisa dilakukan penilaian dari Kementerian Kesehatan maupun Biro Hukum. Harapannya, Raperda ini segera selesai dan bisa digunakan untuk Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Penulis: H. Faidur
