![]() |
| DIALOG: Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperketat percepatan Luas Tambah Tanam (LTT) tanaman pangan di tengah ancaman kemarau panjang. Hingga akhir September 2026, realisasi LTT kumulatif baru mencapai 328.132 hektare atau 81,46 persen dari target 402.802 hektare.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat kekurangan 74.670 hektare yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Penajaman strategi percepatan LTT menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Saptono dengan menghadirkan narasumber dari BMKG Yosep Luki Prasetya, M.Ling, BBRMP Kalsel melalui Program PM-AAS Dr Wahida Anisa Yusuf, Sp.Msc, serta Pj Swasembada Pangan Ansar, SP, MM.
Saptono menegaskan percepatan tanam tidak bisa hanya mengejar angka target, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketersediaan air.
“Percepatan tanam harus berbasis pada ketersediaan air. Kita harus memetakan secara rinci wilayah yang masih memiliki sumber air, baik jaringan irigasi, sungai, embung, sumur maupun sumber air lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, lahan yang masih memungkinkan ditanami harus segera diidentifikasi dan didorong untuk tanam. Optimalisasi pompanisasi juga menjadi prioritas agar bantuan yang tersedia benar-benar mendukung petani.
“Pompa yang tersedia jangan sampai tidak termanfaatkan. Kita perlu memastikan pompa berada pada lokasi yang tepat, dapat berfungsi dengan baik dan benar-benar mendukung percepatan tanam petani,” katanya.
Saptono juga meminta jajaran teknis tidak menunggu kondisi ideal. Ketika lahan dan sumber air memungkinkan, proses tanam harus segera dilakukan agar momentum tanam tidak terlewat.
Pengawalan lapangan diperketat dengan meminta penyuluh, petugas lapangan, koordinator, dan jajaran teknis mengetahui secara detail lokasi yang memiliki sumber air, lahan siap tanam, kebutuhan pompa, kebutuhan benih, hingga kendala yang dihadapi petani.
“Data harus diperbarui secara cepat dan akurat. Setiap perkembangan di lapangan harus segera dilaporkan sehingga apabila terdapat kendala dapat segera dicarikan solusi, bukan setelah permasalahan menjadi besar,” ujarnya.
Tekanan percepatan terlihat dari capaian LTT September 2026. Pj Swasembada Pangan Ansar mengatakan target LTT September yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kalsel mencapai 25.869 hektare.
Sementara kesanggupan pemerintah provinsi untuk periode tersebut sebesar 4.380 hektare. Hingga 29 September 2026, realisasi LTT September baru mencapai 1.934 hektare.
“Namun hingga 29 September 2026, realisasi LTT September baru mencapai 1.934 hektare. Capaian tersebut baru 7,49 persen dari target pusat, dikarenakan kemarau panjang sehingga belum mencapai target LTT Pusat,” kata Ansar.
Secara kumulatif Januari hingga September 2026, realisasi LTT Kalsel mencapai 328.132 hektare dari target 402.802 hektare atau 81,46 persen.
Sejumlah daerah mencatat capaian relatif tinggi terhadap target kumulatif, yakni Hulu Sungai Utara 97,89 persen, Barito Kuala 95,30 persen, dan Banjarbaru 94,23 persen.
Sementara capaian terendah tercatat di Hulu Sungai Tengah 49,62 persen, Kotabaru 58,18 persen, dan Balangan 66,84 persen.
Pada program PM-AAS, realisasi juga masih rendah. Dari target 16.040 hektare, hingga 28 September baru terealisasi 258 hektare atau 1,61 persen.
Capaian tersebut antara lain berasal dari Hulu Sungai Utara 93 hektare, Barito Kuala 57 hektare, dan Tapin 48 hektare.
Rakor kemudian menekankan percepatan jarak panen ke tanam maksimal 14 hari, peningkatan indeks pertanaman, serta percepatan PM-AAS dengan produktivitas minimal 10 ton per hektare.
Pemerintah daerah juga didorong mempercepat olah lahan dan menggunakan varietas unggul baru yang genjah serta tahan kekeringan.
Data Luas Sawah Ikut Jadi Sorotan
Kepala BBRMP Kalsel Dr Wahida Anisa Yusuf menyoroti persoalan data Luas Baku Sawah (LBS) yang dinilai belum seluruhnya sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Kotabaru menjadi salah satu contoh. LBS yang ditetapkan sebesar 6.169,24 hektare, sementara lahan yang masih berfungsi sebagai sawah di lapangan tercatat sekitar 3.813 hektare.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama karena data LBS menjadi salah satu dasar dalam penetapan target LTT.
“Pembaruan LBS dinilai penting karena terdapat lahan sawah yang belum masuk dalam penetapan, sawah baru hasil cetak sawah dan ekstensifikasi, hingga lahan yang telah mengalami alih fungsi,” ucapnya.
Untuk memastikan capaian tercatat secara akurat, pendataan LTT juga diminta diperkuat dengan eviden foto menggunakan open camera dan titik koordinat.
Pendataan mencakup lahan di luar LBS, padi gogo, lahan kering, lahan tadah hujan, maupun lahan CSR. Sinkronisasi data antara dinas pertanian dan BPS juga diminta dilakukan sebelum data ditetapkan.
Ancaman kekeringan pada September hingga Desember 2026 turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memetakan kawasan yang berpotensi terdampak dan memprioritaskan sentra produksi pangan yang masih memiliki sumber air.
Dukungan pompanisasi diarahkan berdasarkan kebutuhan dan cakupan lahan. Kapasitas pompa tiga inci diperkirakan mampu mencakup 5–10 hektare per musim tanam, empat inci 10–20 hektare, dan enam inci 20–30 hektare.
Hasil PM-AAS di lapangan menunjukkan masih terdapat potensi peningkatan produktivitas. Di Tabalong, hasil ubinan tercatat 5,945 kilogram dengan konversi sekitar 8,792 ton per hektare.
Sementara Barito Kuala mencapai 6,22 kilogram atau sekitar 9,952 ton per hektare.
Dengan sisa waktu September, pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada pelaporan angka. Evaluasi potensi tanam hingga tingkat kecamatan, validasi bersama BPS, penguatan eviden lapangan, serta percepatan CPCL bantuan pompa, irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, alsintan, dan benih menjadi bagian dari strategi mengejar ketertinggalan.
Rakor juga menempatkan percepatan tanam sebagai pekerjaan lintas sektor yang harus dikawal secara konkret.
Setiap kabupaten/kota diminta menyusun langkah berdasarkan lokasi, luas lahan, dan sumber air, sehingga target LTT tidak berhenti sebagai angka administrasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi pertanaman di lapangan.
Penulis: H. Faidur
