![]() |
| PELAYANAN PERTANAHAN: Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) melalui layanan Pengukuran Terjadwal -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT - Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sejak diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan jauh lebih cepat.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan.
Bagi Iswandi, kemudahan lain yang dirasakan sejak adanya Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal. Hal ini membuat proses pengurusan lebih mudah dipantau dan masyarakat memperoleh gambaran alur waktu yang lebih jelas.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi.
Ia berharap layanan tersebut dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga waktu penyelesaian pengurusan PBT dan pengukuran terjadwal dapat semakin cepat. Iswandi juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal.
Manfaat serupa dari layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan masyarakat di sisi timur Indonesia, tepatnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satu warga yang merasakan cepatnya layanan pertanahan tersebut adalah Yeri Prati.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.
Menurut Yeri, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal ini dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)