![]() |
| SOSOK: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempatnya berasal dari pihak nonpemerintah atau swasta.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya juga menyebut Arif Sugiyanto dan Fahd Arafiq dalam kelompok yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron.
Penyebutan tersebut merupakan dugaan penyidik dalam proses pengusutan perkara. KPK masih mendalami hubungan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang terkait pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut Erwin menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon dan kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai bagian dari fee pengurusan.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Status Nusron
Munculnya nama Nusron dalam perkara tersebut tidak berarti Menteri ATR/BPN itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan hubungan para tersangka dengan Nusron. Plt Direktur Penyidikan KPK juga mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.
Pengusutan selanjutnya akan menentukan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sumber: Beritasatu.com
