Trending

Komdigi Tetapkan 22 Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak

IKON: Salah satu ikon aplikasi masuk resiko tinggi versi Komdigi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) digital dalam profil risiko tinggi bagi anak. Penetapan ini merupakan bagian dari evaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Komdigi sebelumnya melakukan self-assessment terhadap 60 PLF digital yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 22 PLF ditetapkan atau diverifikasi dalam kategori risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya masuk profil risiko rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggara platform menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

"Kami ingin sampaikan perkembangan implementasi dan evaluasi pada delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi," kata Meutya Hafid dikutip dari saluran YouTube Komdigi.

Delapan layanan yang sejak awal masuk profil risiko tinggi tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dari delapan layanan itu, Meutya menyebut Roblox menunjukkan perubahan fitur yang paling signifikan dalam upaya meningkatkan pelindungan terhadap anak Indonesia.

Sementara terhadap tujuh layanan lainnya, pemerintah memberikan teguran agar segera melakukan perbaikan sesuai kewajiban pelindungan anak dalam PP TUNAS.

"Kami mengingatkan, bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali denda administratif, hingga pemutusan akses," kata Meutya.

22 PLF Masuk Risiko Tinggi

Berdasarkan hasil verifikasi Komdigi, 22 PLF yang masuk profil risiko tinggi terdiri dari sejumlah media sosial, layanan digital, gim, dan layanan perdagangan elektronik.

Daftar tersebut meliputi Telegram, Pinterest, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, Crossfire: Legends, Lazada, situs web Lazada, dan Blibli.

Komdigi menetapkan profil risiko berdasarkan pendekatan berbasis risiko. Penilaian tersebut antara lain mempertimbangkan potensi paparan konten berbahaya, kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, aspek kesehatan, pelindungan data pribadi, serta mekanisme pelindungan anak.

"Penetapan profil risiko ini penting karena setiap pelayanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak," ucap Meutya.

"Dan semakin tinggi risikonya, tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)," lanjutnya.

Komdigi Siapkan Sanksi

Evaluasi enam bulan PP TUNAS menunjukkan proses pelindungan anak mulai diterapkan melalui penilaian mandiri, verifikasi tingkat risiko, serta penerapan berbagai fitur keamanan pada platform digital. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 PSE telah menyelesaikan self-assessment.

Komdigi juga telah menyiapkan instrumen sanksi bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah sebelumnya merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar atau global yang melanggar ketentuan pelindungan anak.

Dalam penerapannya, kategori risiko tinggi tidak secara otomatis berarti seluruh akses terhadap layanan tersebut dilarang bagi pengguna dewasa. Pendekatan PP TUNAS menekankan pengelolaan risiko dan penerapan langkah pelindungan yang sesuai dengan karakteristik serta usia pengguna.

Komdigi menyatakan evaluasi akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan fitur, layanan, dan tata kelola platform digital di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama