![]() |
| KOMPAK: Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026). Kedua Raperda tersebut mengatur perubahan pajak dan retribusi daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Turut hadir Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, serta anggota DPRD.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan Badan Anggaran terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan laporan Panitia Khusus mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran mengatakan, perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja.
Menurutnya, perubahan anggaran merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus penyesuaian kebijakan dengan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pembangunan selama 2026.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Kartoyo.
Badan Anggaran juga menekankan agar perubahan APBD tetap selaras dengan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029, mengakomodasi program strategis pemerintah pusat, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Umar Sadik, S.E., mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Menurut Umar, penyempurnaan perda tidak hanya berkaitan dengan tarif dan mekanisme pemungutan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan sistem pajak dan retribusi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya.
Setelah laporan kedua alat kelengkapan DPRD tersebut disampaikan, DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda untuk ditetapkan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov Kalsel selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan dua Raperda tersebut diharapkan memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Penulis: H. Faidur
