Trending

DPKP Kalsel Dorong Daerah Jemput Bola Registrasi Pangan Segar, Target 4-5 Produk per Tahun

KOORDINASI: Suasana Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK di Aula Kantor DPKP Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif meningkatkan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).

DPKP Kalsel bahkan mendorong setiap kabupaten/kota memiliki target minimal empat hingga lima produk PSAT yang memperoleh registrasi setiap tahun.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK di Aula Kantor DPKP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan bidang ketahanan pangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala DPKP Kalsel Syamsir Rahman melalui Sekretaris Dinas, Saptono, menegaskan peningkatan registrasi PSAT PDUK tidak cukup dilakukan secara administratif.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu turun langsung menjangkau pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi, dan edukasi.

“Kita harus aktif, jangan pasif dan jangan menunggu. Kita perlu jemput bola ke lapangan kepada para pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi,” tegas Saptono.

Ia mengatakan setiap kabupaten/kota perlu memiliki target yang terukur. DPKP Kalsel mendorong sedikitnya empat atau lima produk PSAT dapat diregistrasikan setiap tahun di masing-masing daerah.

“Minimal setiap kabupaten/kota punya target empat atau lima produk yang bisa mendapatkan registrasi PSAT setiap tahun. Syukur-syukur bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Saptono, registrasi tersebut penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai standar pengolahan dan peredaran pangan segar.

Peningkatan registrasi juga harus diikuti pengawasan secara konsisten, baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar di masyarakat.

Kabupaten/kota dinilai memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara rutin dan tidak hanya ketika muncul persoalan.

Selain registrasi PSAT PDUK, DPKP Kalsel juga mendorong penguatan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di kabupaten/kota.

Saat ini, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru telah mengikuti proses penilaian OKKPD dan masih menunggu hasil sidang pleno di tingkat pusat.

Saptono berharap proses tersebut menghasilkan capaian terbaik sekaligus menjadi pemacu bagi daerah lain untuk mempersiapkan indikator yang dipersyaratkan.

“Harapannya tahun depan kabupaten lainnya juga sudah bisa dilakukan penilaian, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan nantinya memiliki OKKPD yang tersertifikasi,” katanya.

Sementara itu, OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di bawah DPKP Kalsel telah memperoleh nilai A.

Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan di daerah masing-masing.

Penguatan pengawasan pangan juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saptono menilai aspek keamanan bahan pangan perlu menjadi perhatian bersama karena pangan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak.

“Bagaimanapun yang diberi makan adalah anak-anak kita. Harapannya mereka menjadi generasi emas tahun 2045, bukan generasi cemas tahun 2045,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meskipun pembagian kewenangan pengawasan pangan untuk pelaksanaan MBG terus berkembang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dan kepentingan yang sama untuk memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi.

DPKP kabupaten/kota juga diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi komoditas, terutama beras.

Pengawasan mencakup mutu dan peredaran komoditas pangan agar sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.

“Kalau kita dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung, tentunya kita harus tetap berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas yang ada di pasaran,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPKP Kalsel berharap pemerintah kabupaten/kota tidak hanya memahami mekanisme registrasi PSAT PDUK, tetapi juga aktif melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan di lapangan.

Penulis: H. Faidur 

Lebih baru Lebih lama