RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalimantan Selatan meminta kajian pembiayaan rumah bagi korban bencana dan masyarakat terdampak relokasi pemerintah tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Kajian tersebut harus menghasilkan skema pembiayaan yang dapat diterapkan di lapangan dan menjawab persoalan masyarakat yang membutuhkan hunian.
Hal itu disampaikan Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, saat membuka Ekspose Laporan Antara Identifikasi dan Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Korban Bencana atau Terkena Relokasi Program Pemerintah Provinsi di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).
Ekspose kali ini secara khusus membahas wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Disperkim ingin kajian tersebut tidak hanya memetakan persoalan, tetapi juga merumuskan skema pembiayaan rumah yang realistis.
Rahmiyanti mengingatkan konsultan agar hasil kajian tidak menjadi “macan kertas” yang terlihat baik secara teknokratik, tetapi sulit diterapkan ketika masuk ke persoalan nyata.
“Takutnya apa yang dikerjakan konsultan hasilnya cuma menjadi sekadar dokumen. Macan kertas yang tidak punya gigi sama sekali. Ketika kita mau implementasi di lapangan, sulit diimplementasikan,” tegasnya.
Menurutnya, kajian teknokratik dan teoritis perlu diperkaya dengan pengalaman pihak yang berhadapan langsung dengan sektor perumahan.
Persoalan di lapangan, kata dia, memiliki banyak variabel dan kondisi yang tidak selalu dapat tergambarkan dalam sebuah kajian.
Karena itu, Disperkim Kalsel meminta asosiasi pengembang dan perbankan memberikan masukan terhadap rancangan kajian. Bagi pihak yang tidak dapat hadir dalam ekspose, masukan tetap dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui pertemuan daring.
Rahmiyanti menilai keterlibatan pengembang dan perbankan penting karena sejumlah kendala baru terlihat ketika kebijakan diterapkan.
Salah satunya berkaitan dengan perbedaan persyaratan pengembangan perumahan di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menyebut terdapat keluhan mengenai perbedaan jumlah dan jenis persyaratan pengembangan perumahan antardaerah. Di satu daerah, persyaratan dapat mencapai puluhan item, sedangkan di daerah lain jauh lebih sedikit.
“Tujuan kita duduk bersama ini untuk menemukan solusi. Kalau ada persoalan di lapangan, silakan disampaikan. Jangan sungkan memberikan masukan,” ujarnya.
Menurut Rahmiyanti, persoalan perumahan tidak hanya dihadapi pemerintah. Pengembang dan perbankan juga berhadapan langsung dengan berbagai kendala dalam proses penyediaan hunian.
Karena itu, masukan dari para pemangku kepentingan tetap dibutuhkan meski tidak seluruhnya dapat hadir dalam ekspose.
“Yang menghadapi persoalan di lapangan bukan hanya pemerintah. Para pengembang dan perbankan juga yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut,” katanya.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan laporan antara sebelum penyusunan hasil akhir kajian.
Disperkim Kalsel berharap hasil akhirnya tidak hanya kuat secara teknokratik, tetapi juga memiliki daya implementasi dan dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat korban bencana maupun terdampak relokasi program pemerintah.
Penulis: H. Faidur
