![]() |
| KOORDINASI: Pelaksanaan FGD Identifikasi dan Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Korban Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi oleh Disperkim Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengkaji skema pembiayaan rumah yang lebih fleksibel bagi masyarakat korban bencana dan warga yang terdampak relokasi program pemerintah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi dan Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Korban Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (17/9/2026).
Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak mengatakan, kajian tersebut lebih spesifik dibandingkan pembahasan dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Kalau RP3KP kita bicara makro, urusan perumahan dan kawasan permukiman. Kalau identifikasi pembiayaan untuk korban bencana dan rencana relokasi, ini bicara lebih mikro,” ujarnya.
Menurut Rahmiyanti, pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana, termasuk warga yang harus mengikuti program relokasi.
Selama ini, skema pembiayaan perumahan lebih banyak menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara korban bencana memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.
Rahmiyanti menyebut dukungan anggaran pemerintah untuk penanganan rumah terdampak bencana rata-rata sekitar Rp20 juta per unit. Bantuan tersebut bersifat stimulan sehingga belum tentu mencukupi untuk rumah dengan tingkat kerusakan yang lebih berat.
“Kalau kerusakannya lebih besar dari itu, tidak bisa dengan uang Rp20 juta. Mungkin masyarakat korban bencana ini perlu bantuan pinjaman dari pihak perbankan. Kita perlu carikan solusinya, bagaimana mekanismenya,” jelasnya.
Karena itu, salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan skema pembiayaan yang selama ini diperuntukkan bagi MBR dengan kemungkinan beban bunga yang lebih rendah bagi korban bencana.
“Kalau bisa dipakai dengan MBR, tetapi kalau kita bisa lebih rendah lagi daripada MBR, itu akan lebih membantu masyarakat yang menjadi korban bencana,” katanya.
Dalam FGD tersebut, Disperkim Kalsel melibatkan sejumlah perbankan, di antaranya BNI, BTN, dan Bank Kalsel.
Keterlibatan perbankan diperlukan untuk membahas kemungkinan skema kredit dari sisi penyedia pembiayaan sekaligus melihat ketentuan dan kemampuan penerapannya.
Rahmiyanti mengatakan pemerintah tentu menginginkan mekanisme yang paling membantu masyarakat. Namun, pihak perbankan juga memiliki pertimbangan dalam menyalurkan pembiayaan.
“Kalau kita pihak pengguna, calon user, pasti bicaranya yang ideal. Kalau perbankan, dia melihat pinjaman dari sisi perbankannya juga, bagaimana keuntungan bagi perbankan,” ujarnya.
Melalui pembahasan lintas pihak tersebut, Disperkim Kalsel berharap dapat menemukan titik temu antara kebutuhan korban bencana dan ketentuan pembiayaan perbankan.
Dengan demikian, pemulihan rumah masyarakat terdampak nantinya tidak hanya bergantung pada keterbatasan anggaran pemerintah, tetapi juga dapat memiliki alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan ketentuan lembaga keuangan.
Penulis: H. Faidur
