![]() |
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mushaffa Zakir – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mushaffa Zakir menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dengan warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (1/8/2026).
"Jadi dari kegiatan Sosialisasi Perda Narkoba ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba karena dampaknya bukan hanya bagi individu yang terlibat tetapi keluarga dan masyarakat disekitarnya juga akan merasakan dampak negatifnya," katanya.
H. Mushaffa Zakir yang merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menuturkan, Sosialisasi Perda ini juga merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat atau bahan berbahaya yang masih marak di Kalsel.
Mushaffa pun menekankan, yang paling utama adalah pencegahan dan antisipasi dini, salah satunya dengan penyuluhan atau sosialisasi ke masyarakat yang saat ini dilakukan.
"Maka dari itu, untuk mewujudkan wilayah bebas dari peredaran narkoba diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berpartipasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," jelasnya.
Penulis: Fathur
