Trending

Terapkan Pengukuran Terjadwal, Kantah Kabupaten Demak Pangkas Waktu Tunggu Layanan Pertanahan

 

HASIL PENGUKURAN TERJADWAL: Pemohon sertipikasi tanah menunjukkan Peta Bidang Tanah yang berhasil diterbitkan secara cepat dan tepat waktu melalui layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menghadirkan layanan inovatif berupa Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu dan pelayanan yang lebih cepat bagi masyarakat. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pendaftaran dan pengurusan sertipikasi tanah agar masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama tanpa kepastian jadwal petugas ukur di lapangan.

Kantah Kabupaten Demak menjadi satu dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dalam kerangka transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui sistem ini, pemohon diberikan kepastian pilihan jadwal pengukuran sejak pertama kali mengajukan berkas di loket pelayanan. Program ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari serta penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari.

Manfaat dan kecepatan layanan ini dirasakan langsung oleh warga pemohon layanan pertanahan, Yul Khiya Hanum (34). Ia mengaku terkejut dengan kecepatan proses pengurusan berkas yang diajukannya.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, kemudahan layanan sudah terasa sejak tahap awal di loket pendaftaran. Petugas loket langsung menginfokan skema Pengukuran Terjadwal dan memberikan kebebasan bagi pemohon untuk memilih waktu pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan oleh warga Kecamatan Mranggen, Dama Yanti (43). Ia merasakan proses pengurusan sertipikasi tanahnya berjalan sangat efisien dan tepat target sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Ia menambahkan bahwa transformasi layanan pertanahan yang dijalankan ATR/BPN di daerah sangat berdampak positif bagi masyarakat luas.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama