![]() |
| INOVASI: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balangan meluncurkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) bagi PNS - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini semakin mudah melalui SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja).
Sistem yang dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi, mempercepat komunikasi, serta memudahkan pemantauan proses pengusulan secara digital.
Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja ini menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dalam satu sistem.
Peninjauan Masa Kerja sendiri merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, PNS dapat menyampaikan dokumen usulan sekaligus memberikan tanggapan, informasi, maupun pertanyaan terkait tindak lanjut pengajuan.
Selanjutnya, berkas diperiksa oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM. Setelah melalui proses verifikasi, usulan dapat dilanjutkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu fitur utama SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan usulan secara waktu nyata.
Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui tahapan proses, termasuk apabila terdapat perbaikan dokumen hingga pengunduhan Surat Keputusan (SK).
Pimpinan juga dapat memantau perkembangan pelayanan PMK melalui sistem tersebut.
SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK.
Reza mengatakan, aplikasi tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan pelayanan dan bukan untuk mengikuti perlombaan inovasi.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, digitalisasi layanan PMK memberikan kemudahan bagi PNS sekaligus petugas yang menangani administrasi.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Selain sebagai sarana pengusulan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Informasi dan riwayat proses pengajuan dapat terdokumentasi sehingga bisa diakses kembali ketika diperlukan.
Meski alur administrasi telah menggunakan sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik untuk memastikan keabsahan persyaratan PMK.
Beberapa dokumen pendukung yang diminta antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.
Pemeriksaan dokumen fisik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem digital, melainkan menjadi bagian dari proses verifikasi keabsahan dokumen.
Reza menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, digitalisasi tidak menghilangkan pemeriksaan dokumen. SIAP PMK digunakan untuk menata alur administrasi, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sedangkan keabsahan dokumen tetap diperiksa secara cermat.
Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi kehadiran SIAP PMK. Menurutnya, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya BKPSDM mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Dengan SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan menjadi lebih mudah dipantau, transparan, efektif, dan terdokumentasi.
Bagi PNS, PMK bukan sekadar urusan administrasi karena masa kerja yang telah ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat menjadi bagian penting dalam administrasi kepegawaian.
Penulis: Mardiana
